Baru-baru ini, Undang-Undang Jenius yang mulai berlaku telah menimbulkan kontroversi yang tidak terduga di Washington, Amerika Serikat. Pada 16 Agustus, 52 institusi keuangan dan organisasi terkait yang dipimpin oleh Asosiasi Bankir Amerika (ABA) mengirim surat bersama kepada Komite Perbankan Senat, meminta agar undang-undang tersebut diubah.
Surat bersama ini terutama menyoroti beberapa ketentuan khusus dalam "Undang-Undang Jenius", yang diyakini dapat berdampak pada sistem keuangan yang ada. Di balik ini mencerminkan berbagai pertempuran seputar kekuasaan regulasi, pola kredit, dan sumber keuntungan. Industri perbankan tradisional khawatir bahwa jika "Undang-Undang Jenius" diterapkan apa adanya, hal itu dapat menggoyahkan posisi dominan mereka dalam rantai industri keuangan.
Perlu dicatat bahwa peluncuran "Undang-Undang Jenius" bertepatan dengan pertumbuhan pesat pasar stablecoin. Dalam beberapa tahun terakhir, ukuran pasar stablecoin terus meningkat, dan hingga 19 Agustus telah mendekati 267,5 miliar dolar AS. Di antara mereka, USDT dan USDC menguasai lebih dari 85% pangsa pasar, dengan kapitalisasi pasar masing-masing melebihi 165 miliar dolar AS dan 66 miliar dolar AS. Struktur pasar yang sangat terpusat ini membuat pengaruh dua penerbit stablecoin utama, Tether dan Circle, tidak bisa diabaikan.
Prediksi dalam industri menunjukkan bahwa di bawah kerangka regulasi "RUU Jenius", ukuran pasar stablecoin diperkirakan akan mencapai 2 triliun dolar AS sebelum akhir 2028. Pertumbuhan besar yang potensial ini telah memicu kekhawatiran di kalangan institusi keuangan tradisional dan menjadi salah satu penyebab mendalam dari kontroversi ini.
Pertarungan seputar "Undang-Undang Jenius" ini sebenarnya mencerminkan pertarungan antara keuangan tradisional dan teknologi keuangan yang baru muncul. Seiring dengan perkembangan mata uang digital dan teknologi blockchain, industri keuangan sedang menghadapi perubahan yang mendalam. Bagaimana menemukan keseimbangan antara inovasi dan stabilitas akan menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh regulator dan peserta pasar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
17 Suka
Hadiah
17
5
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
OnchainArchaeologist
· 20jam yang lalu
Sebenarnya semua hanya berebut kue.
Lihat AsliBalas0
HodlBeliever
· 20jam yang lalu
Selama kenaikan suku bunga tidak berakhir, APY stablecoin pasti menguntungkan
Baru-baru ini, Undang-Undang Jenius yang mulai berlaku telah menimbulkan kontroversi yang tidak terduga di Washington, Amerika Serikat. Pada 16 Agustus, 52 institusi keuangan dan organisasi terkait yang dipimpin oleh Asosiasi Bankir Amerika (ABA) mengirim surat bersama kepada Komite Perbankan Senat, meminta agar undang-undang tersebut diubah.
Surat bersama ini terutama menyoroti beberapa ketentuan khusus dalam "Undang-Undang Jenius", yang diyakini dapat berdampak pada sistem keuangan yang ada. Di balik ini mencerminkan berbagai pertempuran seputar kekuasaan regulasi, pola kredit, dan sumber keuntungan. Industri perbankan tradisional khawatir bahwa jika "Undang-Undang Jenius" diterapkan apa adanya, hal itu dapat menggoyahkan posisi dominan mereka dalam rantai industri keuangan.
Perlu dicatat bahwa peluncuran "Undang-Undang Jenius" bertepatan dengan pertumbuhan pesat pasar stablecoin. Dalam beberapa tahun terakhir, ukuran pasar stablecoin terus meningkat, dan hingga 19 Agustus telah mendekati 267,5 miliar dolar AS. Di antara mereka, USDT dan USDC menguasai lebih dari 85% pangsa pasar, dengan kapitalisasi pasar masing-masing melebihi 165 miliar dolar AS dan 66 miliar dolar AS. Struktur pasar yang sangat terpusat ini membuat pengaruh dua penerbit stablecoin utama, Tether dan Circle, tidak bisa diabaikan.
Prediksi dalam industri menunjukkan bahwa di bawah kerangka regulasi "RUU Jenius", ukuran pasar stablecoin diperkirakan akan mencapai 2 triliun dolar AS sebelum akhir 2028. Pertumbuhan besar yang potensial ini telah memicu kekhawatiran di kalangan institusi keuangan tradisional dan menjadi salah satu penyebab mendalam dari kontroversi ini.
Pertarungan seputar "Undang-Undang Jenius" ini sebenarnya mencerminkan pertarungan antara keuangan tradisional dan teknologi keuangan yang baru muncul. Seiring dengan perkembangan mata uang digital dan teknologi blockchain, industri keuangan sedang menghadapi perubahan yang mendalam. Bagaimana menemukan keseimbangan antara inovasi dan stabilitas akan menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh regulator dan peserta pasar.